Kabar Artis

Pihak Jerinx SID Masih Pikir-pikir Ajukan Banding, Terancam Tak Ikut Manggung di Mandalika Fest

Kuasa hukum Jerinx SID mengaku masih memikirkan untuk melakukan banding terhadap vonis 1 tahun terhadap suami Nora Alexandra tersebut.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx saat ditemui sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa 22 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COMKuasa hukum Jerinx SID mengaku masih memikirkan untuk melakukan banding terhadap vonis 1 tahun terhadap suami Nora Alexandra tersebut.

Sebelumnya, Jerinx SID divonis satu tahun penjara terkait kasusnya dengan penggiat media sosial Adam Deni.

Pada persidangan Kamis 24 Februari 2022, Jerinx SID terbukti mengancam Adam Deni.

Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID mengaku enggan memberikan komentar soal putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. 

Sebab, hakim ketua juga memberikan waktu selama tujuh hari kedepan kepada pihak Jerinx untuk menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding.

"Kan kami berpikir, jadi kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum penasehat hukum pada putusan," kata Sugeng dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 25 Desember 2021 dalam artikel berjudu judul Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding.

Sugeng juga akan berkomentar apabila dirinya telah menentukan sikap terkait putusan yang diberikan kepada kliennya itu.

Baca juga: TERUNGKAP INI Alasan Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 25 Juta

"Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," lanjutnya.

Sebagai informasi, peradilan banding dalam hukum pidana telah diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka.
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam ketentuan tersebut, terdakwa dibolehkan meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah vonis, jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding.

Saat ini, Sugeng hanya bisa berharap jika Jerinx bisa kuat menerima putusan tersebut, karena sebelumnya Jerinx sempat tersandung masalah hukum dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal itulah yang memberatkan Jerinx SID dalam putusannya kali ini.

"Yang saya harapkan bli Jerinx kuat karena sudah ada perkara sebelumnya saja. Dalam hal memberatkan hanya satu, banyak yang meringankan. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan saya menduga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal substansi," tutup Sugeng.

Jerinx Terancam Tak Ikut SID Manggung di Mandalika Tropical Fest

Jerinx kemungkinan besar tidak akan ikut tampil bersama band Superman Is Dead di Mandalika Tropical Fest.

Baca juga: Nora Alexandra Setia Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Lewat akun Instagram @sid_official membagikan poster dimana SID yang digawangi Bobby Kool, Eka Arsana, dan Jerinx ini bakal manggung di acara yang berlangsung di Lombok, NTB.

Terlihat di dalam poster, acara tersebut akan digelar pada 19 Maret mendatang. Acara tersebut bakal digelar di Alun-alun The Mandalika.

Terkait hal itu, sang drummer, Jerinx nampaknya terancam tidak ikut serta dalam konser tersebut.

Sebab ia harus menjalani proses hukum terkait kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Baru-baru ini Jerinx juga divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasusnya.

Jerinx pun wajib menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan.

Suami Nora Alexandra itu pun tampaknya sudah berbesar hati jika memang tak bisa ikut serta di perhelatan itu.

Jerinx mengatakan dirinya harus digantikan sementara untuk mengisi kekosongan di bangku drummer.

Baca juga: Militer Rusia Merangsek Dekati ke Ibu Kota Ukraina, Ledakan Bersahutan

“Ya diwakilin dulu sama drummer lain. Iya (santai),” kata Jerinx usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 25 Februari 2022 dalam artikel berjudul Tak Bisa Ikut Konser SID di Mandalika Tropical Fest, Jerinx: Semangat, Hajar, Gas.

Selain itu, dirinya pun tetap memberikan dukungan kepada para personel SID.

“Semangat, hajar, gas,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved