Kabar Seleb

TERUNGKAP INI Alasan Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 25 Juta

Ini alasan Majelis Hakim menjatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta ke Jerinx SID

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. 

TRIBUN-BALI.COM – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis 1 penjara terkait kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap penggiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut pun lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis 24 Februari 2022.

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Selain itu, Majelis Hukum pun turut menjatuhkan denda Rp 25 juta atau subside satu bulan penjara.

"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah,” jelas hakim ketua dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 25 Februari 2022 dalam artikel berjudul Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya.

Baca juga: Nora Alexandra Setia Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Jerinx SID Soal Sidang Putusan Vonis Hari Ini: Jerinx Siap Menerima Apapun

Baca juga: Dengar Putusan Jerinx, Nora Langsung Tertunduk, Yakin Suaminya Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara

Alasan Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.

Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.

Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.

Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.

"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."

Baca juga: Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Jerinx SID Soal Sidang Putusan Vonis Hari Ini: Jerinx Siap Menerima Apapun

Baca juga: Jerinx SID Janji Tak Berkata Kasar Lagi, Takut Diceraikan Nora Alexandra

 

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka.
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.

Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.

Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.

Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.

"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.

Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.

Pihak sang musisi memiliki waktu sekira tujuh hari untuk menyampaikan banding.

Baca juga: Nora Terus Peluk Jerinx, Suaminya Divonis 1 Tahun Penjara

Baca juga: Jerinx SID Janji Tak Berkata Kasar Lagi, Takut Diceraikan Nora Alexandra

 

"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.

Kuasa Hukum

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 25 Desember 2021 dalam artikel berjudu judul Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding, terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso mengaku enggan memberikan komentar soal putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.  

Sebab, hakim ketua juga memberikan waktu selama tujuh hari kedepan kepada pihak Jerinx untuk menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding.

"Kan kami berpikir, jadi kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum penasehat hukum pada putusan," kata Sugeng.

Sugeng juga akan berkomentar apabila dirinya telah menentukan sikap terkait putusan yang diberikan kepada kliennya itu.

"Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," lanjutnya.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Tindak Pidana Pengancaman, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sebagai informasi, peradilan banding dalam hukum pidana telah diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.

Dalam ketentuan tersebut, terdakwa dibolehkan meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah vonis, jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding.

Saat ini, Sugeng hanya bisa berharap jika Jerinx bisa kuat menerima putusan tersebut, karena sebelumnya Jerinx sempat tersandung masalah hukum dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal itulah yang memberatkan Jerinx SID dalam putusannya kali ini.

"Yang saya harapkan bli Jerinx kuat karena sudah ada perkara sebelumnya saja. Dalam hal memberatkan hanya satu, banyak yang meringankan. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan saya menduga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal substansi," tutup Sugeng.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved