Kabar Artis
Kata Kuasa Hukum Jerinx SID Soal Sidang Putusan Vonis Hari Ini: Jerinx Siap Menerima Apapun
Kata kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Santoso soal sidang putusan vonis terkiat kasus kliennya dengan Adam Deni
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – Jerinx SID hari ini menjalani sidang putusan terhadap vonis terkait kasusnya dengan penggiat media sosial Adam Deni hari ini, Kamis 24 Februari 2022.
Adapun sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB.
Pada sidang putusan hari ini, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan jika dirinya yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada kliennya, bebas atau lepas dari segala tuntutan dalam perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam.
Hal itu dikatakan langsung oleh Sugeng soal sidang putusan yang akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.
"Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, Rabu 23 Februari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 24 Februari 2022 dalam artikel berjudul Hari Ini Sidang Vonis Jerinx, Kuasa Hukum: Kami Yakin Putusan Bebas.
Selain itu, Sugeng meyakinkan kliennya untuk siap menerima apapun keputusan hakim nantinya. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya yakin jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
Sebab Sugeng mengklaim Jerinx tidak ada sedikitpun melakukan tindak pidana terhadap Adam Deni.
"Kalau putusan lain. Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," sebutnya.
Baca juga: SIDANG Vonis Jerinx Hari Ini, Mungkinkah Suami Nora Alexandra Divonis Bebas? Begini Kata Kuasa Hukum
Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Pada persidangan sebelumnya, Selasa 22 Februari 2022, Jerinx SID dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, Jerinx pada sidangnya kemarin telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim.
Namun sayang, JPU tetap pada tuntutannya.

Sidang putusan akan digelar pada Kamis 24 Februari 2022 pukul 14.00 WIB. Rencananya istri Jerinx, Nora Alexandra turut hadir dalam sidang putusan tersebut.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Nora Alexandra Siap Dampingi Jerinx SID