Kabar Artis
SIDANG Vonis Jerinx Hari Ini, Mungkinkah Suami Nora Alexandra Divonis Bebas? Begini Kata Kuasa Hukum
SIDANG Vonis Jerinx Hari Ini, Mungkinkah Suami Nora Alexandra Divonis Bebas? Begini Kata Kuasa Hukum
TRIBUN-BALI.COM - SIDANG Vonis Jerinx Hari Ini, Mungkinkah Suami Nora Alexandra Divonis Bebas? Begini Kata Kuasa Hukum.
Kasus perselisihan antara I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan Adam Deni bakal memasuki babak akhir.
Jerinx akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022) hari ini.
Sidang putusan rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Istri Jerinx, Nora Alexandra dikabarkan baka turut hadir dalam sidang putusan tersebut.
Tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yakin jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada kliennya, bebas atau lepas dari segala tuntutan.
Baca juga: ADAM DENI Depresi Baru 13 Hari Dipenjara, Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni dan Ingin Segera Keluar
"Kami yakin putusan bebas atau setidak-tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, Sugeng meyakinkan klienya siap menerima apapun keputusan hakim nantinya.
Sugeng mengklaim Jerinx tidak ada sedikitpun melakukan tindak pidana terhadap Adam Deni.
"Kalau putusan lain. Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," sebutnya.
Sebelumnya, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Atas tuntutan 2 tahun pidana penjara, Jerinx pun sempat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: JERINX Siap Hadapi Kemungkinan Terburuk Vonis Hakim, Akui Dirinya Bandel Meski Sering Dimarahi Istri