Kabar Artis

Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik

Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik

Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. 

TRIBUN-BALI.COM - Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik.

Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.

Jerinx divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu juga dikenakan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.

Nora Alexandra, istri Jerinx hadir dalam sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pantauan Tribunnews di ruang sidang, terlihat Nora Alexandra berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis (24/2/2022).

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Saat kalimat putusan tersebut terucap dari mulut hakim, Nora pun terlihat tertunduk disamping wanita bernama Ni Luh Djelantik.

Sementara Ni Luh terlihat memeluk erat Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya.

Tangan Nora pun menggenggam erat jari jemaat Ni Luh Djelantik.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 Jo. Pasal 45 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pernah Dipidana Jadi Pertimbangan Hakim

Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved