Kabar Artis
Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik
Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik
TRIBUN-BALI.COM - Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik.
Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu juga dikenakan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.
Nora Alexandra, istri Jerinx hadir dalam sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews di ruang sidang, terlihat Nora Alexandra berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis (24/2/2022).
"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.
Saat kalimat putusan tersebut terucap dari mulut hakim, Nora pun terlihat tertunduk disamping wanita bernama Ni Luh Djelantik.
Sementara Ni Luh terlihat memeluk erat Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya.
Tangan Nora pun menggenggam erat jari jemaat Ni Luh Djelantik.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 Jo. Pasal 45 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernah Dipidana Jadi Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.