Kabar Artis

Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik

Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik

Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. 

Nora Alexandra memilih pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan ke suaminya.

"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," ungkap Nora Alexandra dikutip dari Tribunnews.

Nora Alexandra berharap, Jerinx mampu menjalani putusan dengan kuat dan tabah.

Sosok model itu kemudian mendapatkan pelukan erat dan kecupan dari suami.

"Semoga suami saya tetap kuat," lanjutnya.

Ketika ditemui setelah sidang selesai, Jerinx justru mengaku tidak kaget mendengar vonis Hakim.

Dikutip dari Tribunnews, bahkan ia menerangkan sudah menyiapkan mental.

"Ya sudah saya siapkan mental untuk kemungkinan terburuk, ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx.

Sang musisi menegaskan, siap menyelesaikan kasus dengan Adam Deni selama didampingi istri.

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia/Fauzi Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan AlasannyaNora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun PenjaraPernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved