Kabar Artis

Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik

Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik

Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. 

Pada sidang putusan kemarin, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.

Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.

Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.

"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."

"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.

Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.

Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.

Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.

"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.

Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.

Pihak sang musisi memiliki waktu sekira tujuh hari untuk menyampaikan banding.

"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.

Jerinx Mengaku Tidak Kaget

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved