CARA Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat www.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Adapun setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Editor:
Wema Satya Dinata
pajakbali
ilustrasi LAPOR SPT 2022. CARA Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat www.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
- Setelah Login, pilih menu Lapor
- Kemudian pilih Layanan E-Filling
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Kemudian pilih menu Upload SPT
- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)
- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT
- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi
- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui www.pajak.go.id serta Dokumen yang Dibutuhkan,
Rekomendasi untuk Anda