CARA Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat www.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Adapun setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
TRIBUN-BALI.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sementara untuk Pajak Badan batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Adapun setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Baca juga: SEGERA LAPOR, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id
Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
Baca juga: BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing