Info Populer
SEGERA LAPOR, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id
Lapor SPT 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Hal yang perlu disiapkan saat melaporkan SPT secara online adalah NPWP, EFIN
TRIBUN-BALI.COM - Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui www.pajak.go.id atau yang disebut e-filing.
Lapor SPT 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Dikutip dari pajak.go.id, SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hal yang perlu disiapkan saat melaporkan SPT secara online adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Dokumen
Baca juga: LAPOR SPT 2022, Ini Solusi Jika Lupa Pin EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Baca juga: BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing
Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman www.pajak.go.id;
2. Klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lapor-spt-2022.jpg)