Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

SEGERA LAPOR, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id

Lapor SPT 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Hal yang perlu disiapkan saat melaporkan SPT secara online adalah NPWP, EFIN

Tayang:
Editor: Noviana Windri
pajakbali
LAPOR SPT 2022, Ini Solusi Jika Lupa Pin EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui www.pajak.go.id atau yang disebut e-filing.

Lapor SPT 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Dikutip dari pajak.go.id, SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal yang perlu disiapkan saat melaporkan SPT secara online adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Dokumen

Baca juga: LAPOR SPT 2022, Ini Solusi Jika Lupa Pin EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Baca juga: BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing

Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman www.pajak.go.id;

2. Klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved