Breaking News

Berita Buleleng

Unit PPA Polres Buleleng Telusuri Jero B yang Diduga Setubuhi Perempuan Disablitas

Jero B diduga Setubuhi Korban Dua Kali di Balai KelompokJero B diduga Setubuhi Korban Dua Kali di Balai KelompokJero B diduga Setubuhi Korban Dua Kali

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali / Ratu Ayu Astri Desiani/
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Unit PPA Polres Buleleng hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan persetubuhan yang dialami oleh LB (21) wanita disabilitas, asal Kecamatan Sawan, Buleleng.

Penyidik dalam waktu dekat akan melakulan gelar perkara, sehingga kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi Minggu 27 Februari 2022 mengatakan, terduga pelaku yang diketahui berinisial Jero B, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Pria yang kesehariannya bekerja membuat banten itu telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam waktu dekat, penyidik pun akan melakukan gelar perkara, sehingga status dari kasus ini dapat meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya, dengan peningkatan status ini, polisi akan mulai menentukan siapa pelaku dari kasus dugaan persetubuhan tersebut.

AKP Sumarjaya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Jero B diduga telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, pada Januari lalu. Aksi itu dilakukan di sebuah balai kelompok yang ada di dekat rumah korban.

"Kejadiannya di balai kelompok, dekat dengan rumah korban. Pelaku memang sudah kenal dengan korban, kemudian diajak ke balai itu, lalu disetubuhi. Kejadiannya pagi, tidak ada yang melihat karena suasananya sepi. Korban sendiri yang memberitahukan kepada orangtuanya bahwa dia telah disetubuhi. Saat pelalu menyetubuhi korban, apakah sempat memberikan iming-iming, itu masih kami dalami," ungkap AKP Sumarjaya.

Disinggung terkait kondisi korban saat ini, AKP Sumarjaya menyebut, korban saat ini sedang bersama orangtuanya.

Meski telah disetubuhi sebanyak dua kali, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan tidak hamil.

Sementara terkait hasil pemeriksaan psikiater, korban juga dinyatakan sebagai penyandang disabilitas.

"Hasl dari psikiater sudah diterima, korban dinyatakan mengalami disabilitas. Hasil visum juga sudah diterima, ditemukan luka robek lama dibagian selaput dara korban. Dalam minggu ini, penyidik akan melakukan gelar perkara," terangnya.

Disisi lain, terkait kasus persetubuhan terhadap seorang siswi asal Kecamatan Gerokgak, AKP Sumarjaya mengungkapkan, penyidik telah rampung membuat berkas perkara.

Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

"Untuk yang di Gerokgak, pelakunya ada dua masih dibawah umur juga. Berkas perkaranya sudah selesai, dalam waktu dekat akan diserahkan ke JPU. Sementara untuk video yang beredar, itu nanti akan diselidiki oleh penyidik. Berkasnya terpisah," tutupnya. (rtu)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved