KABAR GEMBIRA, Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah
Dalam revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu, akan dikembalikan ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Editor:
Bambang Wiyono
Nantinya, dikatakan Pratikno, aturan itu diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.
Pratikno mengatakan Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.
Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujar Pratikno.
(Tribunnews.com/Tio/Larasati Dyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah,