KASUS RUDAPAKSA Siswi SMP, AKBP M Dicopot dari Jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel
Oknum perwira AKBM M itu dicopot dari jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel setelah dilaporkan merudapaksa siswi SMP.
TRIBUN-BALI.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana bertindak tegas terhadap anak buahnya yang terlibat rudapaksa siswi SMP.
Irjen Pol Nana Sudjana langsung mencopot oknum perwira menengah pangkat AKBP dari jabatannya setelah diduga merudapaksa siswi SMP inisial IS yang masih berusia 13 tahun.
Oknum perwira AKBM M itu dicopot dari jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
Baca juga: Oknum Perwira Polri Pangkat AKBP Ditahan, Diduga Merudapaksa Siswi SMP
Sejak Sabtu lalu, AKBP M juga sudah dijebloskan ke tahanan oleh Propam.
Kini AKBP M menjalani pemeriksaan intensif terkait rudapaksa siswi SMP tersebut.
"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang.
"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.
Pencopotan AKBP M, lanjut Komang, untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dijalani.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendatangi korban dan keluarganya di Kecamatan Barombong, Gowa.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur Tewas Dikeroyok Tahanan, Baru Beberapa Jam Dijebloskan ke Sel
"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," jelas Komang.
Langkah selanjutnya terhadap korban IS (13), kata dia dilakukan pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas laporan.
"Sudah divisum, tapi kita masih sementara menunggu hasilnya," jelas Komang.
Baca juga: Jalil Selalu Tak Tahan Lihat Tetangga Perempuan, Nekat Rudapaksa Remaja hingga Emak-emak
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri 13 tahun di Kota Makassar, dikabarkan menjadi korban tindak asusila oleh seorang oknum polisi.
Tidak tanggung-tanggung, oknum polisi itu dikabarkan merupakan perwira berpangkat dua bunga alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Korban disebut berinisial IS (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Dinilai Sementara, Dapat Ajukan Grasi