Kabar Artis

Angelina Sondakh Enggan Banyak Bicara, Ngaku Suaranya Habis saat Wajib Lapor

Angelina Sondakh Enggan Banyak Bicara, Ngaku Suaranya Habis saat Wajib Lapor

(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan Angelina Sondakh. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Model sekaligus politikus Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Sesuai dengan syarat bebasnya, Angelina Sondakh belum bebas murni dan harus melakukan wajib lapor ke Bapas.

Usai melakukan wajib lapor, Angelina Sondakh tak banyak bicara kepada awak media, saat jumpa pers yang didampingi pihak Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.

Baca juga: Angelina Sondakh Menghapal Al Quran hingga Melatih Modeling selama di Penjara

"Suaranya agak habis. Saya terima kasih kepada pak Ricky, bu Putu, Pak Fajar yang sudah membimbing saya saat wajib lapor," kata Angelina Sondakh.

Mantan istri mendiang Adjie Massaid itu mengaku sudah menerima kartu wajib lapor, yang akan ia gunakan sampai Januari 2022.

"Insyaallah tanggal 18 Maret saya lapor kembali," ucapnya.

Namun, Angelina Sondakh tak mau banyak bicara kepada awak media, dan memilih langsung pergi menuju kendaraannya untuk kembali ke rumah tanpa berkomentar.

Baca juga: 10 Tahun Mendekam di Penjara Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Bakal Hirup Udara Bebas Bulan Ini

"Untuk teman media nanti akan kita jadwalkan lagi," ujar Angelina Sondakh.

Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.

Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.

Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 4,5 Miliar.

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.

Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.

Angelina Sondakh pun bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi, yang kemudian ia melakukan nyekar ke makam Adjie Massaid.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Jalani Wajib Lapor, Angelina Sondakh: Suara Saya Habis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved