Berita Denpasar

Terkait Vonis Korupsi Aci-aci & Sesajen di Denpasar, Jaksa Banding, Bagus Mataram Legawa Menerima

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif) menjalani pelimpahan tahap II pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin 11 Oktober 2021. 

Sementara dana lainnya, dinilai sebagai kerugian negara yang juga disebabkan oleh pihak rekanan.

Ada sejumlah dana yang telah dinikmati oleh rekanan. 

"Pertimbangan majelis hakim pula mempertimbangkan agar rekanan juga diperiksa karena perbuatannya telah merugikan negara," jelasnya. 

Menyangkut uang Rp 155 juta, terdakwa sudah mengembalikan sebanyak Rp 125.686.250.

"Dengan demikian putusan uang pengganti akan dikurangi dari uang yang telah dititipkan tersebut. Sedangkan semua kerugian negara yang telah dipulihkan, sisanya dikembalikan dan disita untuk negara. Jadi, pada intinya terdakwa tidak dikenai lagi uang pengganti karena semua kerugian yang dinilai BPKP sudah dipulihkan," cetus Komang Sutrisna. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa dalam amar putusannya tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bagus Mataram melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 ada pada orientasi dan modus operandi.

Dalam Pasal 2 terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan pihak lain.

Sedangkan dalam Pasal 3 menitikberatkan pada penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.

Selama masa persidangan, hakim melihat perbuatan Bagus Mataram terbukti menyalahgunakan wewenang, bukan bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri.

Hal itu didukung dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

Akibat perbedaan pandangan pasal yang diterapkan, hakim Astawa dkk mengurangi hukuman satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Korupsi Aci-Aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Divonis Tiga Tahun Penjara

Baca juga: Diduga Alami Depresi, Ketut P Ditemukan Mengakhiri Hidup di Kandang Babi

Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus

Hukuman denda ini juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved