Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi

BUKAN Binomo, Ini Apalikasi Digunakan Doni Salmanan Lancarkan Aksi Penipuan Berkedok Binary Option

Doni Salamanan bukan menggunakan aplikasi trading Binomo untuk melakukan aksi penipuan berkedok binary option.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
INSTAGRAM/donisalmanan
Nama Doni Salmanan kini tak seharum dulu sebagai Youtuber dermawan. 

TRIBUN-BALI.COMDoni Salmanan dikabarkan terjerat kasus dugaan penipuan aplikasi trading binary option Binomo seperti Indra Kenz.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun mengklarifikasi terkait berita tersebut.

Menurut Gatot, pelaporan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan menggunakan aplikasi bernama Quotex, bukan Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat 4 Maret 2022.

Adapun sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pelaporan terhadap selebgram Doni Salmanan.

Ia mengatakan pelaporan itu terkait kasus dugaan judi online dan penipuan aplikasi Binomo.

“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 5 Maret 20222 dalam artikel berjudul Polri Ralat Kasus Doni Salmanan: Bukan Terkait Binomo tetapi Aplikasi Qoutex.

Masuk ke Tahap Penyidikan

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 5 Maret 2022 dalam artikel berjudul Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Beda dengan Indra Kenz, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Baca juga: Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Akan Dipanggil Bareskrim Polri, Bakal Susul Indra Kenz?

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat 4 Maret 2022.

Bahkan, 10 saksi pun telah diperiksa terkait kasus Doni Salmanan.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya saksi ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," papar Gatot.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.

Terancam Hukuman Maksimal

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Baca juga: Boy William dan Karen Vandela Kembali Pacaran, Ogah Tetapkan Tanggal Nikah, Ini Alasannya

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved