Bali
Jelang Uji Coba PPLN Tak Karantina, Gubernur Bali Wayan Koster Himbau Percepat Vaksinasi Booster
Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan berbagai himbauan jelang penerapan uji coba wisman masuk ke Bali tanpa karantina. Simak ulasannya!
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Menjelang uji coba pemberlakuan wisatawan mancanegara masuk ke Bali tanpa karantina yang akan berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerapkan berbagai himbauan.
Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) itu hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.
Rapat tersebut juga memutuskan bahwa layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Baca juga: 2 HARI LAGI Koster Ijinkan Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina, Bagaimana Kasus Covid-19 di Bali?
Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Selanjutnya PPLN wajib untuk mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.
Jika hasil tes Swab PCR negatif, maka PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Baca juga: INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival
Selain semua syarat itu, PPLN juga tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permohonan e-Visa Wisata.

Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen untuk meningkatkan laju vaksinasi booster atau dosis ketiga hingga 30% hingga tanggal 7 Maret 2022.
Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati di seluruh Bali agar segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai hari ini untuk mencapai target minimal 30% paling lambat dalam 7 hari.
Selain itu, aturan vaksinasi booster yang sebelumnya hanya dapat dilaksanakan setelah 6 bulan vaksin kedua, kini dibolehkan setelah 3 bulan vaksinasi kedua.
Koster juga menghimbau jika percepatan vaksinasi booster ini dilaksanakan berbasis banjar dan komunitas.
Selanjutnya, Koster menginstruksikan Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajarannya agar berperan aktif untuk memfasilitasi percepatan vaksinasi booster ini.
Selain itu komponen pariwisata dan komunitas lain juga diharapkan turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam mempercepat vaksinasi booster.
Baca juga: SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022
Kemudian jajaran pemerintah tingkat desa dihimbau untuk melakukan mobilisasi warganya agar mengikuti vaksinasi booster.
Salah satunya adalah dengan menggunakan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk warga mendapatkan pelayanan di tingkat desa, kelurahan dan desa adat.
Koster juga menekankan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan jajarannya untuk bersama-sama melakukan manajemen percepatan vaksinasi booster secara sistematis, masif, terukur dan terjadwal.
Hal ini bertujuan agar Dinkes bisa mencapai target minimal 30 persen di semua kota/kabupaten di Bali.
Disamping itu pemerintah Provinsi Bali juga akan berusaha memenuhi ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan.
Menurut Koster, pencapaian dan terlaksananya komitmen ini menjadi titik penentu momentum kebangkitan Bali untuk pulih.
Sementara itu, dua hari menjelang pemberlakuan uji coba tersebut, kasus Covid-19 juga mengalami penurunan di wilayah Provinsi Bali.
Hingga Jumat, 4 Maret 2022, di Bali telah muncul 93 kasus baru Covid-19, bersamaan dengan 1.254 pasien sembuh dan 11 pasien meninggal dunia.
Baca juga: 173.356 Orang Sudah Terima Vaksin Booster di Denpasar, Tertinggi di Bali, Karangasem Paling Bontot
Jumlah kemunculan 93 kasus ini adalah jumlah yang terendah di provinsi Bali sejak mengamuknya virus Covid-19 varian Omicron.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Jumat 4 Maret 2022, dari 93 kasus baru itu terbanyak muncul di Kabupaten Badung yang mencapai 47 kasus.
Sedangkan jumlah terbanyak kedua muncul di Kota Denpasar dengan 27 kasus baru.
Selanjutnya disusul oleh kabupaten Gianyar dengan 9 kasus baru, Tabanan dengan 5 kasus baru, Buleleng dengan 2 kasus baru, Jembrana dengan penambahan 1 kasus baru, Karangasem dengan penambahan 1 kasus baru, dan Klungkung dengan penambahan 1 kasus baru.
Satu-satunya daerah di Bali yang nihil kasus baru adalah Bangli.
Menurut statistik, tanggal 4 Maret 2022 ini adalah untuk yang pertama kalinya jumlah kasus harian di Bali berada di bawah angka 100 sejak mengamuknya Covid-19 varian Omicron.
Terakhir kali kasus kisaran angka dua digit terjadi 25 Januari 2022 lalu, ketika di Bali muncul 96 kasus baru. (*)