Bali
SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022
Gubernur Bali Wayan Koster telah memutuskan untuk melakukan uji coba penerapan wisatawan mancanegara bisa masuk ke Bali tanpa karantina.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Bali akan berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022.
Sebelumnya, masa karantina wisman telah dipangkas oleh pemerintah dari 14 hari, menjadi 7 hari hingga menjadi 5 hari.
Namun, kebijakan karantina itu tetap menuai protes dari masyrakat karena dianggap menghambat turis berkunjung ke Bali.
Baca juga: Gubernur Bali, Wayan Koster Sambut Kedatangan Wisman dari Sydney ke Denpasar
Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya akan melakukan uji coba tanpa karantina pada 7 Maret 2022 setelah usulan tersebut disetujui pejabat pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan kemarin, Jumat 4 Maret 2022.

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat malam.
Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 ini merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 4 Maret 2022.
Rakor tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat kementrian diantaranya Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.
Baca juga: Sepakat Wisman Tanpa Karantina, Usulan Gubernur Bali Koster ke Menparekraf Sandiaga
Selain itu juga hadir Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.
Rapat tersebut juga memutuskan bahwa layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Selanjutnya PPLN wajib untuk mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.
Jika hasil tes Swab PCR negatif, maka PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
Baca juga: Sehari Usai Nyepi, Gubernur Koster Kumpulkan Bendesa Adat dan Perbekel se-Bali
Sedangkan jika hasil Swab PCR menunjukkan hasil positif, makan PPLN wajib isolasi di hotel.