Bali
SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022
Gubernur Bali Wayan Koster telah memutuskan untuk melakukan uji coba penerapan wisatawan mancanegara bisa masuk ke Bali tanpa karantina.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.
Selanjutnya pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain semua syarat itu, PPLN juga tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Gubernur Bali pun menyatakan siap berkomitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimum 30 persen.
Target tersebut, diupayakan sudah tercapai 7 Maret 2022.
"Di samping itu, meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin penguat untuk warga lanjut usia dan memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit," kata Koster.
Baca juga: Gubernur Bali Usulkan Peniadaan Karantina & Penerapan Visa on Arrival Diterapkan Pada 7 Maret 2022
Sementara itu, bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes swab PCR positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit.
Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
"Terakhir, meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan," ungkap Koster.
Dalam surat keputusan itu, Koster juga berkomitmen untuk menyediakan kamar perawatan biasa dan ICU yang memadai di Rumah Sakit untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai kebijakan ini diterapkan. (*)