Berita Bali
Calon PAW Anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana Bakal Diambil dari Kader PDIP Dapil Buleleng
PDIP Bali sendiri tampaknya belum mau membahas terkait calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan Dapil Bangli tersebut
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berpulangnya Ketua Komisi I DPRD Bali yang juga politikus senior PDIP, Nyoman Adnyana membuat teka-teki siapa yang menjadi calon pengganti almarhum.
Apalagi, PDIP Bali sendiri tampaknya belum mau membahas terkait calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan Dapil Bangli tersebut.
Seperti diketahui, masa jabatan almarhum Nyoman Adnyana di dewan sendiri masih panjang yakni hingga 2024 mendatang.
Hanya saja, tampaknya PDIP Bali kehabisan stok calon PAW menggantikan Nyoman Adnyana di DPRD Bali.
Baca juga: PDIP Pilih Hati-hati Bahas Soal PAW Nyoman Adnyana di DPRD Bali, Sebut Masih Masa Berkabung
Hal itu dikarenakan calon dibawah Nyoman Adnyana saat Pemilu 2019 lalu, Sang Ayu Putri Adnyanawati dipecat oleh DPD PDIP Bali pada medio 2020 lalu.
Istri Ngakan Kuta Parwata ini dipecat lantaran membelot saat Pilkada Bangli.
Oleh karenanya, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, pengganti antar waktu Nyoman Adnyana akan diambil dari luar daerah pemilihan (Dapil) Bangli
Ketua KPU Bali I Dewa Agung gede Lidartawan menyampaikan isi PKPU 6 Tahun 2017 terutama pada Pasal 14.
Lidartawan menjelasakan pada pasal 14 ayat 1 bahwa ; Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diDapil yang sama, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
Pada ayat 2 dalam PKPU disebutkan, Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
"Pada pasal ayat 3 Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama,"jelasnya, Minggu 6 Maret 2022.
Pada ayat 4 disebutkan; Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
Sementara pada ayat 5 disebutkan ; Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
"Pada ayat 6; Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT setingkat diatasnya yang Dapilnya melingkupi wilayah pada PemiluTerakhir serta memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama setelah berkoordinasi dengan KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Induk dan Pemekaran,"pungkasnya.
Baca juga: Sosok dan Biodata Nyoman Adnyana, Ketua Komisi I DPRD Bali Berpulang, Awalnya karena Sakit Gigi
Dengan penjelasan tersebut pada daerah yang berhimpitan dengan Bangli yakni Kabupaten Buleleng dengan jumlah penduduk paling besar, kader PDIP asal Buleleng yang berpeluang untuk menjadi PAW.
Kader tersebut disebut-sebut pada internal partai Dewa Nyoman Rai yang suaranya beda tipis dengan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Terkait fakta tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya memilih menjawab secara diplomatis terkait PAW.
Ia mengaku pihaknya masih dalam suasana berkabung terkait kepergian Nyoman Adnyana tersebut.
"Desas desus sudah terus berhembus di kalangan anggota di DPRD Bali. Untuk saat ini internal DPD Partai belum ada membahas PAW, kita masih dalam suasana berkabung dan upacara belum selesai," ujar dia saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali