Info Populer
Fakta-fakta Tentang Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol & Viagra
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya kandungan paracetamol dan sildenafil pada kopi saset yang diduga beredar di Bandung dan Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Penny, kedua tersangkan juga terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Adapun bunyi Pasal 196 UU 36/2009 yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Baca juga: 5 Kopi Termahal di Dunia, Satu Berasal dari Indonesia
Baca juga: Google dan YouTube Sulit Diakses Sejak Senin 7 Maret 2022 Pagi, Dikeluhkan Sejumlah Pengguna
Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Sebut Operasi Militernya di Ukraina Bisa Disetop, Minta Syarat Ini
Pasal 197 menuliskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Kopi Saset Paracetamol dan Viagra, dari Merek hingga Bahayanya