Travel
Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 8 Negara Bebas Karantina yang Bisa Dikunjungi Wisatawan Indonesia
Wisatawan Indonesia yang ditelah divaksinasi penuh bisa liburan ke sejumlah negara tanpa menjalani karantina wajib.
TRIBUN-BALI.COM - Wisatawan Indonesia kini bisa mulai kembali liburan ke luar negeri.
Hal ini karena sejumlah negara mulai melonggarkan pembatasan akibat pandemi Covid-19.
Wisatawan Indonesia yang ditelah divaksinasi penuh bisa liburan ke sejumlah negara tanpa menjalani karantina wajib.
Berikut 8 negara bebas karantina yang bisa dikunjungi wisatawan Indonesia.
1. Singapura
Baca juga: Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina & Layanan VOA Dimulai Hari Ini, Berikut Ini Syaratnya
Baca juga: Usai Karantina, 26 PMI Bali dari Ukraina Akan Tiba di Bandara Ngurah Rai Senin Malam Ini
Wisatawan Indonesia bisa mengunjungi Singapura melalui jalur khusus vaksinasi atau vaccinated travel lane (VTL).
Per 21 Februari 2022, turis VTL asal Indonesia bebas karantina dan hanya wajib melakukan rapid tes antigen mandiri di bawah pengawasan otoritas Singapura.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum terbang ke Singapura.
Di antaranya:
- Telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 penuh (minimal 14 hari setelah dosis ke-2) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi berbahasa Inggris dan berkode QR.
- Mengajukan vaccinated travel pass (VTP) dalam kurun waktu 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura.
Adapun VTP berlaku selama 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.
- Menggunakan maskapai yang menyediakan penerbangan khusus VTL (dari Indonesia tersedia maskapai Garuda Indonesia dan Singapore Airlines).
- Tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara non-VTL dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan ke Singapura.
- Menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan ke Singapura.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bebas-karantina.jpg)