Berita Bali
Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina & Layanan VOA Dimulai Hari Ini, Berikut Ini Syaratnya
Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa harus menjalani masa karantina bagi PPLN atau Wisman
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa harus menjalani masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau Wisata Mancanegara (Wisman)
Adapun kebijakan tersebut berlaku bagi semua orang, baik yang datang lewat jalur udara maupun laut menuju pintu masuk ke Bali.
Hal tersebut pun disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 4 Maret 2022.
Baca juga: Sepakat Wisman Tanpa Karantina, Usulan Gubernur Bali Koster ke Menparekraf Sandiaga
Baca juga: Termasuk Mencegah Kanker & Meredakan Nyeri Sendi, Ini Daftar Manfaat Buah Nanas
Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng
“Pemberlakukan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN mulai tanggal 7 Maret 2022 (hari ini),” ujar Koster dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Bali.com pada Senin, 7 Maret 2022.
“Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut,” sambungnya.
Pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan salah satu keputusan dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Satgas Buleleng Dukung Uji Coba Penghapusan Karantina PPLN
Dalam rapat yang diadakan pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 18.00 WITA, turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenlu, Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan komponen pariwisata hadir dalam rapat tersebut.
Syarat PPLN Tanpa Karantina di Bali
Dalam hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi PPLN masuk ke Bali tanpa karantina yakni:
1. PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
2. PPLN harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.
3. Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
4. Jika dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.
5. Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.