Berita Bali
Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina & Layanan VOA Dimulai Hari Ini, Berikut Ini Syaratnya
Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa harus menjalani masa karantina bagi PPLN atau Wisman
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
6. PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Jelang Uji Coba PPLN Tak Karantina, Gubernur Bali Wayan Koster Himbau Percepat Vaksinasi Booster
7. PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
8. Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
9. PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Syarat Visa on Arrival (VOA)
Tidak hanya masuk Bali tanpa karantina, ada satu lagi kebijakan yang diputuskan dalam rakor tersebut, yakni keputusan untuk memberlakukan layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, per Senin, 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan ini dikhususkan bagi PPLN yang datang dari 23 negara dunia.
Adapun ke-23 negara itu adalah:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Layani 639 Penumpang PPLN, Trafik Internasional Diyakini Terus Meningkat
7. Qatar