Berita Bali

Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina & Layanan VOA Dimulai Hari Ini, Berikut Ini Syaratnya

Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa harus menjalani masa karantina bagi PPLN atau Wisman

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
istimewa
Pemerintah Provinisi Bali akan memberlakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa on Arrival bagi Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali Hari ini, Senin, 7 Maret 2022. 

8. Jepang

9. Korea Selatan

10. Kanada

11. Italia

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

15. Malaysia

16. Thailand

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved