Berita Bali

Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina & Layanan VOA Dimulai Hari Ini, Berikut Ini Syaratnya

Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa harus menjalani masa karantina bagi PPLN atau Wisman

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
istimewa
Pemerintah Provinisi Bali akan memberlakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa on Arrival bagi Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali Hari ini, Senin, 7 Maret 2022. 

23. Filipina.

Baca juga: Daftar 23 Negara Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Wajib Punya Asuransi Kesehatan Covid-19

Penerapan kebijakan tersebut pun diambil demi memudahkan para PPLN atau wisman yang hendak berwisata ke Bali.

Lebih lanjut, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menggerakan kembali ekonomi masyarakat pulau Dewata khusus di industri pariwisata yang 2 tahun terakhir tidak bergerak.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini diambil atas pertimbangan para pakar kesehatan dengan memperhatikan kondisi pandemi di Tanah Air yang kian hari kian membaik.

Semula rencana pemberlakuan kebijakan PPLN masuk Bali baru akan diterapkan pada 14 Maret mendatang, tetapi akhirnya diajukan sepekan menjadi per 7 Maret 2022.

Namun, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dievaluasi.

Baca juga: Sepakat Wisman Tanpa Karantina, Usulan Gubernur Bali Koster ke Menparekraf Sandiaga

Baca juga: Termasuk Mencegah Kanker & Meredakan Nyeri Sendi, Ini Daftar Manfaat Buah Nanas

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

Jika nantinya dinilai berhasil, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diterapkan di daerah-daerah lain, bahkan diterapkan secara nasional.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved