Berita Bali

Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina & Layanan VOA Dimulai Hari Ini, Berikut Ini Syaratnya

Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa harus menjalani masa karantina bagi PPLN atau Wisman

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
istimewa
Pemerintah Provinisi Bali akan memberlakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa on Arrival bagi Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali Hari ini, Senin, 7 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM – Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa harus menjalani masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau Wisata Mancanegara (Wisman)

Adapun kebijakan tersebut berlaku bagi semua orang, baik yang datang lewat jalur udara maupun laut menuju pintu masuk ke Bali.

Hal tersebut pun disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 4 Maret 2022.

Baca juga: Sepakat Wisman Tanpa Karantina, Usulan Gubernur Bali Koster ke Menparekraf Sandiaga

Baca juga: Termasuk Mencegah Kanker & Meredakan Nyeri Sendi, Ini Daftar Manfaat Buah Nanas

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

“Pemberlakukan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival  (VOA) bagi PPLN mulai tanggal 7 Maret 2022 (hari ini),” ujar Koster dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Bali.com pada Senin, 7 Maret 2022.

“Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut,” sambungnya.

Pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan salah satu keputusan dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Satgas Buleleng Dukung Uji Coba Penghapusan Karantina PPLN

Dalam rapat yang diadakan pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 18.00 WITA, turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenlu, Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan komponen pariwisata hadir dalam rapat tersebut.

Syarat PPLN Tanpa Karantina di Bali

Dalam hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi PPLN masuk ke Bali tanpa karantina yakni:

1. PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

2. PPLN harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.

3. Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.

4. Jika dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.

5. Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

6. PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Jelang Uji Coba PPLN Tak Karantina, Gubernur Bali Wayan Koster Himbau Percepat Vaksinasi Booster

7. PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.

8. Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

9. PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Syarat Visa on Arrival (VOA)

Tidak hanya masuk Bali tanpa karantina, ada satu lagi kebijakan yang diputuskan dalam rakor tersebut, yakni keputusan untuk memberlakukan layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, per Senin, 7 Maret 2022.

Pemberlakuan layanan ini dikhususkan bagi PPLN yang datang dari 23 negara dunia.

Adapun ke-23 negara itu adalah:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

4. Jerman

5. Belanda

6. Perancis

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Layani 639 Penumpang PPLN, Trafik Internasional Diyakini Terus Meningkat

7. Qatar

8. Jepang

9. Korea Selatan

10. Kanada

11. Italia

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

15. Malaysia

16. Thailand

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

23. Filipina.

Baca juga: Daftar 23 Negara Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Wajib Punya Asuransi Kesehatan Covid-19

Penerapan kebijakan tersebut pun diambil demi memudahkan para PPLN atau wisman yang hendak berwisata ke Bali.

Lebih lanjut, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menggerakan kembali ekonomi masyarakat pulau Dewata khusus di industri pariwisata yang 2 tahun terakhir tidak bergerak.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini diambil atas pertimbangan para pakar kesehatan dengan memperhatikan kondisi pandemi di Tanah Air yang kian hari kian membaik.

Semula rencana pemberlakuan kebijakan PPLN masuk Bali baru akan diterapkan pada 14 Maret mendatang, tetapi akhirnya diajukan sepekan menjadi per 7 Maret 2022.

Namun, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dievaluasi.

Baca juga: Sepakat Wisman Tanpa Karantina, Usulan Gubernur Bali Koster ke Menparekraf Sandiaga

Baca juga: Termasuk Mencegah Kanker & Meredakan Nyeri Sendi, Ini Daftar Manfaat Buah Nanas

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

Jika nantinya dinilai berhasil, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diterapkan di daerah-daerah lain, bahkan diterapkan secara nasional.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved