Berita Buleleng
Sebanyak 100 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi, 1 Usulan Ditolak
Usulan remisi untuk seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja, dari perkara kehutanan ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Usulan remisi untuk seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja, dari perkara kehutanan ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Ini lantaran kurangnya persyaratan administrasi, yakni surat keterangan tidak sebagai pelaku utama.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, pada saat Hari Raya Nyepi tahun baru Caka 1944, ada sebanyak 101 warga binaan yang diusulkan oleh pihaknya untuk menerima remisi, atau pemotongan masa tahanan.
Baca juga: Dua Pohon Berukuran Besar Tumbang di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Sebabkan Kemacetan
Baca juga: Truk Besar Melintang di Jalan Denpasar - Singaraja Sebabkan Kemacetan, Satu Ban Masuk Got
Baca juga: Google dan YouTube Sulit Diakses Sejak Senin 7 Maret 2022 Pagi, Dikeluhkan Sejumlah Pengguna
Belakangan Kemenkum HAM RI telah menurunkan Surat Keputusan terkait remisi yang diusulkan tersebut, dan telah diserahkan kepada warga binaan pada Senin (7/3).
Dimana dari SK tersebut, dinyatakan hanya 100 warga binaan yang usulan remisinya diterima.
Sementara satu warga binaan lainnya berinisial M, yang remisinya diusulkan oleh Lapas Singaraja selama 15 ditolak oleh pihak kementerian.
Ini lantaran kurangnya persyaratan administrasi, yakni surat keterangan tidak sebagai pelaku utama.
"Satu orang usulannya ditolak karena kurang surat keterangan bukan sebagai pelaku utama kasus kehutanan," jelasnya.
Baca juga: Satgas Akan Gunakan Asrama Mahasiswa STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja Sebagai Tempat Isoter
Baca juga: 33 Murid dan 19 Guru Positif Covid-19 di Buleleng, PTM di SMPN 3 Singaraja Ditutup Sementara
Sutresna pun menyebut, dari 232 orang warga binaan yang ada di dalam Lapas Singaraja, 185 orang diantaranya beragama Hindu.
Namun, yang dapat diusulkan untuk menerima remisi Hari Raya Nyepi hanya 101 orang.
Sementara 84 warga binaan lainnya tidak dapat diusulkan lantaran belum memenuhi syarat berupa belum menjalani masa penahanan selama enam bulan.
Terhadap 100 warga binaan yang menerima remisi, 32 orang diantaranya mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari, 54 orang dapat potongan 1 bulan, 13 orang dapat potongan 1 bulan lebih 15 hari, dan satu orang dapat potongan dua bulan.
Baca juga: 33 Murid dan 19 Guru Positif Covid-19 di Buleleng, PTM di SMPN 3 Singaraja Ditutup Sementara
Baca juga: Lapak Martabak dan Terang Bulan di Singaraja Dibobol Maling
Baca juga: Google dan YouTube Sulit Diakses Sejak Senin 7 Maret 2022 Pagi, Dikeluhkan Sejumlah Pengguna
"Untuk remisi langsung bebas maupun remisi untuk WNA nihil," tutupnya.
(*)