Berita Denpasar
Sidak Masker Pertama Setelah Nyepi di Denpasar, 3 Orang Langsung Didenda Rp100 Ribu
Tim yustisi Kota Denpasar melaksanakan sidak masker pertama setelah Nyepi pada Senin, 7 Maret 2022.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar melaksanakan sidak masker pertama setelah Nyepi pada Senin, 7 Maret 2022.
Sidak masker ini digelar di Jalan Angsoka Cargo Permai, Kelurahan Ubung, Denpasar, Bali.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan dalam sidak ini terjaring sebanyak 17 orang pelanggar masker.
Di mana, sebanyak 14 orang pelanggar diberikan pembinaan dan 3 orang lainnta didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Baca juga: Sungai di Denpasar Tersumbat Sampah, Masalah Klasik Pemicu Banjir Tiap Hujan Deras
Bawa Nendra mengatakan dalam sidak tersebut ada yang tidak membawa dan memakai masker sehingga didenda.
“Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dam kami bina agar selalu taat,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Selain itu, Kota Denpasar juga masih dalam masa PPKM Level 3.
Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Baca juga: 44 Peserta Ikuti Lomba Ogoh-ogoh Mini ST Teruna Jaya Banjar Umadui Desa Padangsambian Kelod Denpasar
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukkan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar