Berita Badung
Bandara Ngurah Rai Masih Terapkan Ketentuan Perjalanan Gunakan Antigen atau PCR
Bandara Ngurah Rai Masih Terapkan Ketentuan Perjalanan Gunakan Antigen atau PCR
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut B. Panjaitan
Sehubungan mengenai perihal di atas, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No 22 tahun 2021," ujar Adita Irawati.
Ia menambahkan Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan bahwa di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hari masih menggunakan ketentuan yang lama.
"Belum kami berlakukan (peniadaan antigen dan PCR syarat bagi penumpang) hari ini, masih menerapkan ketentuan yang lama merujuk kepada Inmendagri Nomor 57/2021, SE Satgas Covid-19 Nomor 22/2021 dan SE Kemenhub Nomor 96/2021. Kami masih menunggu regulasi baru yang mengatur penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi penumpang pesawat," jelas Taufan kepada tribunbali.com, Selasa 8 Maret 2022.
Sehingga bagi para calon penumpang pesawat udara menuju Bali dan sebaliknya dari Bali ke kota tujuan baik itu Pulau Jawa maupun lainnya hari tetap menggunakan hasil negatif uji tes PCR 3x24jam bagi yang baru vaksin dosis pertama, atau hasil tes antigen 1x24jam untuk yang telah melakukan vaksin lengkap (dosis dua).
Baca juga: KATALOG TERBARU Promo Hypermart 8-10 Maret 2022, Gula Pasir 1 Kg Rp 13.390 Bakso Seafood Rp 69.900
Baca juga: Lowongan Kerja Denpasar Dibuka Loker Posisi Akunting Penempatan Denpasar
Baca juga: Zaman Kaliyuga, Ini Zaman Lainnya di Muka Bumi
Dan pelaku perjalanan orang usia diatas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil uji tes negatif PCR berlaku 3x24 jam.
Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin tetapi melampirkan hasil uji tes negatif PCR berlaku 3x24 jam.
Serta mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi Pedullindungi setelah melakukan check-in tiket pesawat udara.
"Ketentuan itu masih kita terapkan hari ini hingga regulasi baru terbit. Ketentuan perjalanan domestik masih menggunakan aturan seperti yang disebutkan tadi. Lebih lanjut jika ada perubahan segera kami informasikan," tegas Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Menko Luhut dalam konferensi pers nya kemarin menyampaikan kondisi pandemi yang terus membaik membuat pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.
Pertama, perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun pcr negatif.
Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25 persen, level 3: 50 persen, level 2: 75 persen dan level 1: 100 persen.
Selain itu, melalui rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden RI Joko Widodo hari ini, diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali pada 7 Maret ini.