Berita Jembrana
Begini Syarat Krama Hindu Bali Mendapatkan Penyu untuk Keperluan Adat
Penyu untuk upakara bisa didapatkan oleh krama Hindu Bali, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Begini Syarat Krama Hindu Bali Mendapatkan Penyu untuk Keperluan Adat.
Penyu sejatinya adalah hewan yang dilindungi, terutama penyu yang berada di alam liar.
Namun, permintaan terhadap penyu di Bali juga cukup tinggi.
Sehingga beberapa kali terjadi penyelundupan penyu hijau dan jenis lainnya oleh orang tidak bertanggungjawab.
Padahal sejatinya, penyu untuk upakara bisa didapatkan oleh krama Hindu Bali.
Baca juga: Sembilan Penyu Dilepasliarkan di Perairan Perancak Jembrana-Bali
Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Paling penting ialah penyu yang diperuntukkan sebagai sarana pengorbanan dalam upakara bukan penyu yang mengambil dari alam liar.
Hal ini disampaikan, Kasubag TU BKSDA Bali Prawono Meruanto, seusai pelepasliaran penyu hijau di Perancak Kabupaten Jembrana.
Prawono menjelaskan, pertama terkait dengan pelepasliaran sendiri, Polres Jembrana berhasil menyita 9 ekor penyu pada 17 Februari 2022 lalu.
Sudah sepekan lalu, penyu dinyatakan sehat dan bisa dilepasliarkan oleh jaringan satwa Indonesia.
Untuk efektivitas, maka memang penyu lebih cepat lebih baik untuk dilepasliarkan.
“Seperti yang kita lihat, penyu sehat dan cepat untuk mencari air. Dan untuk modus sendiri, ketika diketahui bahwa ukuran penyu itu besar. maka memang untuk dikonsumsi,” ucapnya, Selasa 8 Maret 2022.
Menurut dia, pada dasarnya masyarakat belum teredukasi sehingga mengambil penyu dan dibeli untuk keperluan upakara.
Padahal, untuk keperluan adat sesuai yang ditanyakan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, bahwa untuk adat kesepakatan BKSDA dengan PHDI.
Untuk simbolis keagamaan, maka penyu yang digunakan tidak lebih dari ukuran 20 centimeter.
Baca juga: Terkait Penyelundupan 9 Penyu Hijau, Polres Jembrana Sudah Tetapkan Tersangka
“Untuk kesepakatan sendiri, kami sudah memberikan sekitar lima rekomendasi dari Januari hingga Maret ini,” ungkapnya.
Menurut dia, upakara agama Hindu Bali tidak semuanya membutuhkan penyu.
Hanya beberapa upakara besar yang memang membutuhkan.
Pada 2021 lalu, tidak lebih dari 15 rekomendasi sudah dikeluarkan.
Keluarnya rekomendasi itu, pihaknya bekerjasama dengan 14 pelestari penyu di Bali.
Dimana krama bisa membeli di 14 pelestari.
Hanya saja, memang penyu yang tidak lebih dari 20 centimeter.
Ketika lebih dari 20 centimeter, maka itu bukan lagi penyu penangkaran, melainkan penyu dari alam liar.
“Jadi untuk kebutuhan upakara, ketika pelestari menemukan sarang ada sebagian disisihkan untuk kebutuhan itu (Upakara).
Kami dengan pelestari melakukan pengawasan. Setiap ada yang meminta selalu ada bukti penyerahan pada kami, hanya satu ekor untuk satu upakara,” bebernya.
(*)