Berita Jembrana

Sembilan Penyu Dilepasliarkan di Perairan Perancak Jembrana-Bali

Sembilan ekor penyu yang merupakan sitaan dari Aparat Polres Jembrana, dilepasliarkan di perairan Perancak, Desa Perancak Kecamatan Jembrana, Bali, Se

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Pelpasliaran sembilan penyu hijau yang dilakukan oleh APH di Perairan Perancak, Selasa 8 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Sembilan ekor penyu yang merupakan sitaan dari Aparat Polres Jembrana, dilepasliarkan di perairan Perancak, Desa Perancak Kecamatan Jembrana, Bali, Selasa 8 Maret 2022.

Sembilan ekor penyu hijau itu dilepasliarkan oleh Polres Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana, PN Negara dan juga aktivis perlindungan hewan Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, penangkapan ini merupakan langkah utama dari pihaknya dan juga kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap perlindungan satwa Indonesia. Dimana penyu merupakan satwa yang dilindungi, sehingga harus dilepasliarkan untuk kembali ke habitatnya. Dan, untuk penegakan hukum, juga terus berjalan.

“Ini menjadi atensi kami sebaga aparat penegak hukum, apalagi yang di Jembrana. Karena memang memiliki perairan tentu menjadi potensi untuk penyelundupan,0 ucapnya.

Baca juga: 8 Makanan Bikin Miss V Berbau Tidak Sedap, Segera Berhenti Konsumsi!

Baca juga: Salam Perpisahan Striker Persikabo dan Isyarat Bos Persib, Ciro Alves Gabung Persib Bandung Is Real?

Baca juga: Simak Perbedaan Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Bagi WNA Masuk Bali

Baca juga: Salam Perpisahan Striker Persikabo dan Isyarat Bos Persib, Ciro Alves Gabung Persib Bandung Is Real?

Menurut dia, bahwa hal ini untuk kemudian juga harus menjadi edukasi bagi masyarakat, bahwa penyu harus menjadi bagian dari ekosistem laut yang dilindungi. Meskipun, untuk diketahui bahwa penyelundupan penyu sudah bebrapa kali terjadi di Jembrana. Hanya saja, memang bukan dikonsumsi oleh warga Jembrana. Singkat kata, lebih diminati oleh warga di luar Jembrana.

“Dari beberapa kegiatan penyelundupan yang diamankan, bukan untuk di Jembrana, memang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi mengaku, bahwa peristiwa hukum ini sudah terang benderang. Dan sudah ada kepastian hukum, bahwa terjadi penyelundupan. Untuk itu, pihaknya akan memproses hukum secara terukur terkait dengan penyelundupan. Dan penyelundupan ini pihaknya akan tetap melihat pada gradasi hukum.

“Kami akan proses hukum dengan terukur,” jelasnya. (ang).

Baca juga: 8 Makanan Bikin Miss V Berbau Tidak Sedap, Segera Berhenti Konsumsi!

BERITA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved