Berita Badung
Simak Perbedaan Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Bagi WNA Masuk Bali
Perbedaan Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Bagi WNA Masuk BaliPerbedaan Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Bagi WNA Masuk Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Dibukanya fasilitas Visa on Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Disisi lain, dibukanya VOA Khusus Wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya.
Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunakan Visa Kunjungan Wisata?
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.
“Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya satu kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa Kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak empat kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Maret 2022.
Disamping itu, lanjutnya, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan.
Berbeda dengan ITK dari Visa Kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS”, imbuhnya.
VOA bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan Pemerintah RI dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya 6 bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.
Dokumen-dokumen tersebut contohnya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.
“Menko Marves, Pak Luhut, mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa Orang Asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 hari," kata Achmad.
Sementara itu, Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap.
Baca juga: Cerita Para PMI Asal Bali dari Ukraina, Komang Handayani Bersyukur, Nyoman Dewi Masih Trauma
Baca juga: Wanita Simpanan Presiden Rusia Vladimir Putin Jadi Sorotan, Beda Usia 30 Tahun, Ceraikan Pramugari
Baca juga: Kegiatan Daring Sering Gunakan Headset Jadi Pemicu Gangguan Telinga, Ini Penjelasan dr. I Gde Ardika
Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai 2.000 US Dollars, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, hingga asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 US Dollars.
“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan/hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia," jelasnya.
Permohonan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id.(*)