Sponsored Content

DPRD Bali Kembali Gelar Sidang Paripurna, Bahas Laporan Pembahasan Raperda

DPRD Bali Kembali Gelar Sidang Paripurna, Bahas Laporan Pembahasan DewanDPRD Bali Kembali Gelar Sidang Paripurna, Bahas Laporan Pembahasan Dewan

Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar sidang paripurna kedua di awal tahun, Senin 7 Maret 2022. 

DPRD Bali Kembali Gelar Sidang Paripurna, Bahas Laporan Pembahasan Dewan - Terkait Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar sidang paripurna kedua di awal tahun, Senin 7 Maret 2022.

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda yakni penyampaian laporan pembahasan dewan terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi bali nomor 4 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah.

Sidang paripurna ini sendiri berlangsung secara hybrid dan terbatas oleh jajaran pimpinan DPRD Bali, para ketua komisi dan ketua fraksi, Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD.

Sedangkan, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.

Mengawali sidang paripurna, Koordinator Pembahas Raperda tersebut, I Gede Kusuma Putra mengatakan bahwa pada rapat sebelumnya pihaknya telah memahami dan menyimak paparan dan jawaban dari pihak eksekutif.

Yakni mengenai selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Bali.

Baca juga: Hari Pertama Diterapkan, Total Hanya 7 WNA yang Gunakan Visa on Arrival (VOA) ke Bali

Baca juga: 3 SHIO WANITA Pembawa Hoki Bagi Pasangannya, Shio Kuda Penyayang, Shio Monyet Populer

Baca juga: SELAMAT! 3 ZODIAK Mujur 7-13 Maret 2022 Dalam Keuangan Hingga Asmara, Sagitarius Bahagia

“Dewan dapat memahami baik jawaban terkait selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali. Serta dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, dan upaya melakukan pembinaan serta evaluasi atas kinerja pada BUMD,” jelas Kusuma Putra.

Selain itu, pihaknya juga mendukung langkah Pemprov Bali mengenai untuk mengakuisisi saham mayoritas Bank BPD Bali, yaitu sebesar Rp 225 miliar, sedangkan tahun 2021 baru terealisasi Rp 30 miliar.

“Tentu kekurangannya bisa diupayakan di tahun-tahun berikutnya. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.

Terkait pembahasan Raperda ini, sesungguhnya situasi ini dapat dihindari seandainya Pemerintah Provinsi Bali di Tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati. Dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di Perusahaan Daerah.

Namun karena sudah menjadi temuan BPK RI, akibat double recording (pencatatan dua kali) tentu tidak diperbolehkan.

“Sehingga apa yang dulu kita tambahkan (sebagai penyertaan modal di Perusahaan Daerah,red) sesuai Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi sekarang dengan jumlah yang sama,” tandasnya.

Maka dewan mengingatkan kepada OPD terkait untuk melakukan penyempurnaan tata kelola. Sekaligus meng up-date data yang menyangkut penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di seluruh entitas yang ada.

Sementara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menyampaikan sidang kemarin berlangsung di sela-sela hari baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved