Berita Denpasar

Mengganggu Kamtibmas, Dua Orang Diamankan Jajaran Polresta Denpasar, Satu Diantaranya Pentolan Ormas

AKPB Bambang Yugo Pamungkas menyebut kejadian penganiayaan dan penusukkan terjadi di dua tempat, masing-masing di wilayah Denpasar Utara dan Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat saat merilis kasus pengungkapan penganiayaan (pelaku baju orange 219) dan penusukkan Ormas (baju orange 231) di wilayah hukumnya, Selasa 8 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyayangkan ada segelintir orang yang merusak kekhidmatan perayaan Hari Raya Nyepi 2022 beberapa waktu lalu.

Ditemui di loby depan Polresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya menerima informasi adanya kasus penganiayaan dan penusukan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Bahkan mirisnya, salah satu di antara pelaku penganiayaan merupakan pentolan anggota organisasi masyarakat (ormas), akibatnya mantan Kapolres Sukoharjo ini pun geram dibuatnya.

AKPB Bambang Yugo Pamungkas menyebut kejadian penganiayaan dan penusukkan terjadi di dua tempat, masing-masing di wilayah Denpasar Utara dan Denpasar Timur.

Baca juga: Sampah Menggunung di TPSS Denpasar Jadi Sorotan Dewan: Seharusnya Itu Tak Terjadi!

"Ada dua tersangka, yakni berinisial WK dan PAB," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa 8 Maret 2022.

Lanjut AKBP Yugo, dalam rangkaian kegiatan perayaan Hari Raya Nyepi ia menyebut dua pelaku sudah menganggu jalannya kekhidmatan acara tersebut.

"Pada malam pengerupukan, telah dicoreng pelaksanaan kekhidmatan kita yaitu telah terjadinya tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 2, penganiayaan berat yang dilakukan oleh orang dan Ormas," terangnya.

Beruntung, setelah mendapatkan informasi tersebut satu persatu para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian yang berkolaborasi dengan pihak lainnya.

"Astungkara, tidak lebih dari waktu yang lama kita bisa ungkap. Setelah adanya kolaborasi, tidak lebih dari 24 jam, kita berhasil mengungkap pelaku-pelaku yang telah mencoreng, yang telah merusak kekhidmatan hari Raya Nyepi," tambahnya.

Yugo menyebut para pelaku penganiayaan diketahui WK alias Balon berusia 47 tahun yang merupakan pentolan ormas, ia melakukan kasus penganiayaan menggunakan sebuah pedang atau belati.

Mengakibatkan tiga orang luka-luka, masing-masing korban yakni I Wayan HD alias Wayan Tangkas 32 tahun, I Kadek M alias Cuplis 34 tahun dan I Gede E 45 tahun.

Korban I Wayan HD diketahui mengalami luka memar dibagian wajah, dua luka robek bagian kepala belakang, satu luka robek bagian dahi kanan.

Sedangkan korban Cuplis mengalami luka robek dibagian kepala belakang kanan dan I Gede E mengalami luka memar pada wajah hingga terjatuh.

Kejadian yang dilakukan Balon terjadi di Jalan Letda Tantular, Gang Gumitir, Dangin Piri Kauh, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 wita.

Baca juga: Selama 5 Tahun, Pemukiaman Menjamur, Denpasar Kehilangan 494 Hektar Lahan Pertanian

Kemudian untuk kasus lainnya yakni penusukkan terjadi di Jalan Saridana, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 wita.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved