Berita Denpasar
Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Anggota Ormas Diciduk Timsus Anti Premanisme Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Perwakilan MDA Bali, Kodim 1611/Badung dan Kasi
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Setelah ditelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti, petugas kepolisian Polresta Denpasar dari Sat Reskrim yang menerjunkan Timsus Anti Premanisme langsung melakukan pencarian pelaku, Balon.
Pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 wita, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya oleh Timsus Anti Premanisme Polresta Denpasar dipimipin langsung Kompol Mikael Hutabarat.
"Pelaku merupakan anggota ormas. Ia melakukan penganiayaan dengan cara memukul kearah kepala korban menggunakan alat sejam mirip tombak yang terbuat dari besi," tambah Mikael bersama Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Setelah kejadian itu, ketiga korban sempat mendapatkan penanganan lebih lanjut di RS Trijata atau RS Bhayangkara, Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KHUP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan ancaman tambahan mengenai Pasal Kedaruratan terkait kepemilikan senjata tajam berbahaya.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar