Berita Bali

Ini Alur Kedatangan di Bandara Ngurah Rai Bali Bagi Turis Asing Pemohon Visa on Arrival

Visa On Arrival diajukan setibanya subjek turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan melampirkan berkas persyaratan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Ini Alur Kedatangan di Bandara Ngurah Rai Bali Bagi Turis Asing Pemohon Visa On Arrival 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Fasilitas Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata telah resmi dibuka untuk turis asing dari 23 negara yang mengunjungi Bali pada Senin (7/3/2022) lalu.

Prosedur permohonan/pengajuan VOA Khusus Wisata lebih ringkas dibandingkan dengan Visa Kunjungan Wisata B211A, yang diajukan melalui website Visa Online sebelum turis asing berangkat ke Indonesia.

Visa On Arrival diajukan setibanya subjek turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan melampirkan berkas persyaratan.

“Turis asing mendarat yang di Bandara Ngurah Rai akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan test PCR terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca juga: 15 Bandara Angkasa Pura I Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Jika kondisinya dinyatakan sehat, mereka bisa lanjut mengunjungi loket khusus VOA bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Rabu 9 Maret 2022.

Setelah selesai melakukan pembelian dan diberikan receipt, turis asing kemudian menuju area konter pemeriksaan keimigrasian khusus pemohon Visa On Arrival.

Saat pemeriksaan, WNA wajib menunjukkan persyaratan VOA Khusus Wisata yakni paspor kebangsaan, tiket pulang atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain

Serta dokumen lainnya sesuai ketetapan Satgas Covid-19.

Disamping itu, bukti pembayaran VOA juga harus ditunjukkan agar dapat ditempelkan stiker Visa pada paspor.

Achmad juga mengatakan, kini turis asing dengan VOA Khusus Wisata wajib memiliki bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal di Bali selama paling singkat 4 hari.

“Hal tersebut merupakan keputusan dari unsur-unsur Pemerintah terkait.

Mulai tanggal 7 Maret 2022, turis asing yang datang ke Bali juga tidak perlu menjalani karantina," imbuhnya.

Sementara itu, turis asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selain Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel.

Mereka juga harus menjalani karantina atau pemantauan kesehatan, merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2022.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Masih Terapkan Ketentuan Perjalanan Gunakan Antigen atau PCR

Untuk informasi lebih lanjut mengenai karantina dan protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Orang Asing dan penjamin dapat berkomunikasi dengan Satuan Tugas Covid-19 atau Kementerian Kesehatan RI.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved