Sponsored Content
Jaga Keindahan dan Kebersihan, Satpol PP Denpasar Tertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet Kedaluwarsa
Jaga Keindahan dan Kebersihan, Satpol PP Denpasar Tertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet Kedaluwarsa
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaga Keindahan dan Kebersihan, Satpol PP Denpasar Tertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet Kedaluwarsa.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar banner, spanduk, dan pamflet kedaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar, Bali.
Kegiatan dilaksanakan Senin 8 Maret 2022 menyasar di Jalan Hayamwuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr Supratman Kota Denpasar.
Kasatpol PP Denpasar AAN Bawa Nendra saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 7
spanduk, 5 banner, 3 umbul-umbul, dan 25 pamflet yang kedaluwarsa dan melanggar aturan.
Selain itu, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Denpasar.
Baca juga: Optimalkan Pengangkutan Sampah di TPSS Eks Pasar Loak, Sekda Denpasar: Antisipasi Penumpukan Sampah
Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Bawa Nendra.
Lebih lanjut ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk.
Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
“Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kedaluwarsa, serta melanggar aturan,” ucapnya.
Hal inilah wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh, dan merusak pemandangan kota.
Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.
(*)