Berita Gianyar
Kejari Gianyar Tolak Eksepsi Tim Hukum Terdakwa Penipuan Putri Arab, Ancana: Sidang Ditunda
Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang atas korban Putri Arab, Princess Lolwah Bint Mohammed Bin Abdullah Al Saud, memasuki sidang keempat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang atas korban Putri Arab, Princess Lolwah Bint Mohammed Bin Abdullah Al Saud, memasuki sidang keempat, Selasa 8 Maret 2022.
Dalam persidangan yang berlangsung secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar menjawab eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyatakan tuntutan JPU mengambang dan seharusnya sidang tidak dilakukan di Gianyar, Bali karena transaksi lebih banyak dilakukan di luar Gianyar.
Sidang dengan terdakwa ibu dan anak, yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani dipimpin oleh Majelis Hakim, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, dan anggota Majelis Hakim, Astrid Anugrah dan Erwin Harlond Palyama.
Baca juga: Kejari Gianyar Tolak Eksepsi Tim Hukum Terdakwa Penipu Putri Arab
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum I Wayan Suardana dkk.
Persidangan dilaksanakan dengan agenda pembacaan Nota tanggapan/pendapat oleh JPU.
Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Gianyar.
Dalam nota tanggapan/pendapat yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Gianyar yakni, I Putu Gede Sumariartha Suara dan Julius Anthony, menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa.
JPU Kejari Gianyar dalam nota tanggapan tersebut meminta majelis hakim untuk menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana mengatakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa pada persidangan tersebut.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa tersebut. Terkait hal tersebut, sidang pun ditunda hingga Selasa pekan depan," ujar Ancana.
Sebelumnya, dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap merugikan Putri Loulwah binti Mohamed bin Abdullah Al Saud sekitar Rp 512 miliar, Kamis 24 Februari 2022, kuasa hukum terdakwa melayangkan sejumlah poin keberatan atas persidangan ini.
Salah satu penasehat hukum terdakwa, I Wayan Adi Sumiata mengatakan, terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Gianyar dan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang kabur karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Itu poin penting yang kami sampaikan dalam nota pembelaan”, tegas Adi.
Terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Gianyar, Adi menjelaskan, setelah melakukan penelitian berkas, fakta yang ditemukan adalah terdakwa Eka lebih sering melakukan transaksi di rumahnya, Jakarta Selatan daripada di Bali.
Sementara terdakwa Evie yang memiliki aset yang diduga hasil dari TPPU lebih banyak berada di Malang. (*).
Kumpulan Artikel Gianyar