Berita Gianyar
Kejari Gianyar Tolak Eksepsi Tim Hukum Terdakwa Penipu Putri Arab
Sidang keempat kasus pencucian uang atas korban Puri Arab, Princes Lolwah Bint Mohammed Bin Abdullah Al Saud telah memasuki sidang keempat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sidang keempat kasus pencucian uang atas korban Puri Arab, Princes Lolwah Bint Mohammed Bin Abdullah Al Saud telah memasuki sidang keempat, Selasa 8 Maret 2022.
Di mana dalam persidangan yang berlangsung secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar menjawab eksepsi kuasa hukum yang menyatakan tuntutan JPU ngambang, dan seharusnya sidang tidak dilakukan di Kabupaten Gianyar, mengingat transaksi lebih banyak dilakukan di luar Gianyar.
Dalam sidang atas terdakwa ibu dan anak, yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani itu dipimpin oleh manjelis hakim, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, dan anggota majelis hakim, Astrid Anugrah dan Erwin Harlond Palyama.
Baca juga: Security Vila Putri Arab Mesadu ke Disnaker Gianyar, Sebut Kerap Dipotong Gaji Tak Wajar
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa yaitu I Wayan Suardana, dkk.
Persidangan tersebut dilaksanakan dengan agenda pembacaan nota tanggapan/pendapat oleh Penuntut Umum.
Persidangan dilaksanakan secara virtual dan para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Gianyar.
Dalam nota tanggapan/pendapat yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar yaitu I Putu Gede Sumariartha Suara, dan Julius Anthony, menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa.
JPU Kejari Gianyar dalam nota tanggapan tersebut pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kata dia, pihaknya menolak esepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa pada persidangan sebelum Hari Raya Nyepi kemarin.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa tersebut. Terkait hal tersebut, sidang pun ditunda hingga Selasa pekan depan," ujar Ancana.
Baca juga: Kesaksian Warga Gianyar Saat Bekerja di Ukraina, Evi: Pulang Hanya Bawa Dua Pakaian
Sebelumnya, dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan Putri Loulwah binti Mohamed bin Abdullah Al Saud sekitar Rp 512 miliar, Kamis 24 Februari 2022, kuasa hukum terdakwa melayangkan sejumlah poin keberatan atas persidangan ini.
Salah satu penasehat hukum terdakwa, I Wayan Adi Sumiata, pihaknya mengajukan sejumlah poin keberatan atas persidangan tersebut.
Di antaranya, terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Gianyar dan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang kabur karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Itu poin penting yang kami sampaikan dalam nota pembelaan”, tegas Adi.
Baca juga: Gianyar Awali PTM Hari Ini, Semua Siswa Masuk Sekolah dalam Dua Sif
Terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Gianyar, Adi menerangkan bahwa setelah melakukan penelitian berkas, fakta yang ditemukan adalah Terdakwa Eka lebih sering melakukan transaksi di rumahnya, Jakarta Selatan daripada di Bali, Sementara Terdakwa Evie yang memiliki aset yang diduga hasil dari TPPU lebih banyak berada di Malang. (*)