Kabar Artis
Mabes Polri Kantongi Bukti Doni Salmanan Jebak Korbannya, Miliki 25 Ribu Member Aktif
Mabes Polri Kantongi Bukti Doni Salmanan Jebak Korbannya, Miliki 25 Ribu Member Aktif
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus dengan terlapor Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan telah menemui titik terang.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan diduga sengaja menjebak orang bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Reinhard mengungkapkan, Doni Salmanan menggunakan akun media sosialnya untuk mengajak masyarakat bergabung di Quotex.
Baca juga: SOSOK Dinan Fajrina, Istri Cantik Doni Salmanan dengan 600 Ribu Followers, Rumahnya Mewah Banget
Seusai bergabung, kata Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan.
Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dijebloskan ke Ditahan, 13 Jam Diperiksa, Rekening Diblokir
Ia menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex. Mereka tergabung dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelasnya
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.