Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dijebloskan ke Ditahan, 13 Jam Diperiksa, Rekening Diblokir

Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik lalu ditahan.

Editor: Bambang Wiyono
Dok. pribadi
Doni Salmanan Crazy Rich Bandung 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Polisi menetapkan status tersangka kepada Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Terungkap, Doni Salmanan Dua Kali Menikah, Gigi Ruwanita Istri Pertama?

Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.

Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: BUKAN Binomo, Ini Apalikasi Digunakan Doni Salmanan Lancarkan Aksi Penipuan Berkedok Binary Option

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Dijerat Pasal Penipuan dan Judi Online, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Rekening Diblokir

Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

"Iya, sudah (rekening Doni Salmanan diblokir)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved