Sponsored Content

Tim Yustisi Kota Denpasar Perketat Penertiban, 12 Orang Terjaring Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar Perketat Penertiban. 12 Orang Terjaring Prokes.Tim Yustisi Kota Denpasar Perketat Penertiban. 12 Orang Terjaring Prokes.

Editor: Harun Ar Rasyid
Istimewa
Tim Yustisi Kota Denpasar Perketat Penertiban. 12 Orang Terjaring Prokes. 

 

TRIBUN-BALI.COM, Denpasar- Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 12 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Rabu 9 Maret 2022. 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat ditemui di sela sela penertiban mengatakan, Dari 12 orang yang ditertibkan sebanyak 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 2 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker

Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.

Mengingat pelanggar prokes selalu ada setiap diadakan penertiban, maka dari itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek atau tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Baca juga: Besok, Puskor Hindunesia Mereresik Jelang Pujawali di Pura Besakih

Baca juga: Jaya Negara Hadir Karya Melapas Mendem Pedagingan Lan Mecaru Rsigana Pemerajan LPD Desa Adat Kesiman

Baca juga: Coffee Shop Bernuansa Milenial, Paperhills Kintamani Spot Ngopi Terbaik, View Gunung dan Danau Batur

 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dengan berbagai langkah dilakukan kami berharap semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi dapat terkendali," kata Sudarsana.

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved