Berita Badung
Pelaku Pencurian Gamelan di Kuta Selatan Badung Terungkap, Dilakukan oleh Dua Ramaja
Dua remaja yakni I Kadek Wilyantara 20 tahun dan INJ 16 tahun berhasil dibekuk setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Pada Selasa 8 Maret 2022, petugas menemukan hasil bahwa pemuda yang melakukan pencurian diketahui bernama Wilyantara dan INJ.
Mereka berhasil diringkus di Perum Puri Gading, Gang Persada, Banjar Buana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
"Setelah diperiksa, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua TKP tersebut," lanjut Iptu I Ketut Sukadi.
Diterangkan, pemuda tersebut beraksi dengan cara memanjat tembok banjar di pagi dan siang hari kemudian mengambil barang yang mereka incar.
Akibat perbuatan para pelaku bocah ini, mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, namun karena salah satu pelaku masih dibawah umur, pihak kepolisian masih melakukan ketentuan yang berlaku.
"Mereka sudah diamankan di Polsek Kuta Selatan. Tapi salah satu pelaku masih ditentukan prosedur yang berlaku karena masih dibawah umur, namun proses hukum akan dilakukan jika sudah ada ketentuannya," pungkas Sukadi.
Tak lama, kasus ini pun dirilis Polresta Denpasar dan jajaran yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di lobby depan Mapolresta Denpasar pada Kamis 10 Maret 2022.(*)
Artikel lainnya di Berita Badung