Berita Denpasar
Permintaan Rapid Test Antigen dan PCR di Denpasar Turun Hingga 90 Persen
Salah satu klinik rapid antigen dan PCR drive thru di daerah Gatsu Tengah, mulai mengalami penurunan jumlah orang yang melakukan rapid antigen dan PCR
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelonggaran kebijakan terkait test antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mempengaruhi jumlah masyarakat yang akan melakukan tes rapid.
Seperti yang telah diketahui bersama, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua atau bahkan sampai booster tidak diwajibkan menggunakan keterangan rapid atau PCR negatif.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dari Satgas Nasional No 11 Thn 2022 tentang Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19.
Rapid antigen dan PCR masih diberlakukan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalan dan belum melakukan vaksin Covid-19.
Lalu bagaimana jumlah orang yang akan melakukan rapid tes?
Baca juga: Naik Kapal Pelni Tak Perlu Rapid Antigen dan PCR, Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Tes Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat PPDN, Klinik Antigen di Gilimanuk Alami Penurunan Jumlah Pelanggan
Baca juga: Citilink Dukung Penuh Kebijakan Penumpang Tidak Perlu Tes PCR/Antigen
Salah satu klinik rapid antigen dan PCR drive thru di daerah Gatsu Tengah, mulai mengalami penurunan jumlah orang yang melakukan rapid antigen dan PCR.
Ketika ditemui, I Gusti Agung Krisando Adi selaku swaber dan perawat di klinik drive thru rapid test antigen Gatsu mengatakan awalnya ketika angka Covid-19 mengalami kenaikan, memang banyak pasien datang melakukan rapid antigen.
"Setelah ada SE dari pemerintah keluar penurunan itu ada, awalnya stabil jumlah pasien disini saat ini menjadi dibawah 10 perhari. Biasanya jumlahnya 25 sampai 30 perhari tidak ada peningkatan dan pengurangan. Namun setelah SE keluar dari pemerintah. Itu berkurang sehari kita bisa dapat 5 dibawah 10 lah," jelasnya pada, Jumat 11 Maret 2022.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, sejauh ini yang menggunakan rapid antigen yang baru vaksin Covid-19 satu kali lalu pasien yang ingin mengecek kondisinya.
Sementara untuk biaya test rapid antigen sejumlah Rp. 99 ribu dan test PCR 225 ribu.
Penurunan jumlah orang yang melakukan PCR hingga 90 persen semenjak SE tersebut beredar.
Untuk hasilnya, rapid test dapat diambil setelah sekitar 10 menit dan PCR 1 x 24 jam.
"Kalau untuk alatnya, biasanya kalau dari kita tergantung dari ownernya ntah mau dijual kembali kita tidak tahu tergantung pemiliknya sendiri. Ya saya berharap kedepannya yang terbaik aja, tidak bisa berharap lebih," tutupnya. (*)