Berita Nasional

KPK Endus Dugaan Bagi-bagi Kavling di IKN Kaltim: Gandeng Kemendagri & BPKP Lakukan Pengawasan

KPK mengendus adanya dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bicar soal dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur 

TRIBUN-BALI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua KPK, Alexandra Marwat menyebutkan jika lahan IKN tidak semua clean and clear.

“Dari informasi kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” tutr Alex dalam keterangannya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Menguak Dugaan Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN, KPK: Ternyata Tidak Semuanya Clean and Clear.

Alex pun mengatakan jika pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi melakukan serta mengupayakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di IKN Kaltim.

Adapun pihaknya pun akan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," ujarnya.

Alex menjelaskan, MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.

Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak.

Baca juga: Softbank Tarik Diri dari Proyek IKN Nusantara

"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alex dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Dugaan Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN, KPK: Jangan Sampai Tikus Mati di Lumbung Padi.

KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Nonaktif Penajam Pasar Utara Soal Bagi-bagi Kavling

Alexander Marwata menyatakan pihaknya belum mengetahui apakah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ikutan bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Alex mengatakan, KPK akan mendalami para pihak yang diduga terlibat bagi-bagi kavling tersebut, termasuk kepada Abdul Gafur Masud.

Sekadar informasi, KPK sebelumnya mendapat informasi adanya pihak yang bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara.

Diketahui, IKN Nusantara terletak di dua kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved