Berita Nasional
KPK Endus Dugaan Bagi-bagi Kavling di IKN Kaltim: Gandeng Kemendagri & BPKP Lakukan Pengawasan
KPK mengendus adanya dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua KPK, Alexandra Marwat menyebutkan jika lahan IKN tidak semua clean and clear.
“Dari informasi kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” tutr Alex dalam keterangannya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Menguak Dugaan Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN, KPK: Ternyata Tidak Semuanya Clean and Clear.
Alex pun mengatakan jika pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi melakukan serta mengupayakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di IKN Kaltim.
Adapun pihaknya pun akan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," ujarnya.
Alex menjelaskan, MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak.
Baca juga: Softbank Tarik Diri dari Proyek IKN Nusantara
"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alex dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Dugaan Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN, KPK: Jangan Sampai Tikus Mati di Lumbung Padi.
KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Nonaktif Penajam Pasar Utara Soal Bagi-bagi Kavling
Alexander Marwata menyatakan pihaknya belum mengetahui apakah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ikutan bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Alex mengatakan, KPK akan mendalami para pihak yang diduga terlibat bagi-bagi kavling tersebut, termasuk kepada Abdul Gafur Masud.
Sekadar informasi, KPK sebelumnya mendapat informasi adanya pihak yang bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara.
Diketahui, IKN Nusantara terletak di dua kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Saya tidak tahu apakah Bupati PPU itu juga bagi-bagi kavling. Tentu kalau ada informasi seperti itu pasti nanti akan didalami oleh penyidik, kepada siapa saja,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2022.
Baca juga: PROFIL DHONY RAHAJOE: Pilihan JOKOWI Dampingi Bambang Susantono Pimpin IKN
Kendati demikian, Alex mengakui informasi mengenai bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara tersebut masih sebatas rumor semata.
Ditekankannya, rumor tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.
Selain itu, Alex memaparkan KPK sudah diminta ikut mengawal program pembangunan IKN Nusantara.
KPK, kata Alex, akan turut mengawasi mulai dari persiapan dan pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembangunan IKN Nusantara.
Alex menekankan koordinasi diperlukan supaya tidak terjadi penyimpangan atau korupsi di proyek tersebut.
KPK Akan Monitoring Delapan Area Intervensi di IKN
Lebih lanjut, Alex menyebutkan, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi juga akan melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
Kedelapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Baca juga: Jokowi Lantik Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita IKN, Rekam Jejak Tak Terafiliasi Parpol
Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11 pemerintah daerah (Pemda) di provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar.
Lalu pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp 128 miliar. Selain itu, aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 miliar.
Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar.
Lebih lanjut, Alex berharap agar apapun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim.
"Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik," imbuhnya.
(*)