Oknum Perwira Polisi Rudapaksa Siswi SMP

AKBP Mustari Dihujat Warganet, Foto Perwira Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Beredar di Media Sosial

AKBP Mustari atau AKBP M dihujat warganet saat foto-foto polisi yang dicopot dari jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel itu beredar.

Editor: Bambang Wiyono
DOK PRIBADI
AKBP Mustari atau AKBP M, perwira menengah Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa siswi SMP di Gowa, Sulsel.  

Permintaan sejumlah uang bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.

Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.

Baca juga: Putri Mantan Kepala BPBD Jadi Korban Rudapaksa di Mobil, Masih Remaja Dipaksa Nyaris Bugil

Kronologi Kasus Rudapaksa

IS diduga telah disetubuhi oleh AKBP M berulangkali dengan iming-iming fasilitas sekolah dan bantuan ke keluarganya.

IS memang berasal dari keluarga kurang mampu hingga bersedia bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga).   

Nasib malang pun menimpa siswi SMP asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut setelah bertemu dengan AKBP M. 

Kuasa hukum korban rudapaksa anak di bawah umur berinisial IS, Amiruddin. 
Kuasa hukum korban rudapaksa anak di bawah umur berinisial IS, Amiruddin.  (SAYYID/TRIBUN GOWA)

Remaja berusia 13 tahun itu diduga jadi korban rudapaksa berulang kali.

Kuasa hukum korban, Amiruddin mengatakan, pada Selasa (1/3/2022) pihaknya mendampingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel.

"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya, Selasa (1/3/22).

Amiruddin berharap, laporan ini nantinya diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, awalnya percobaan pencabulan menimpa IS terjadi pada September 2021 lalu. 

Lalu, pelaku berhasil melancarkan aksinya pada Oktober 2021.

Kala itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan memfasilitasi biaya sekolah.

Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban.

"Nah inilah yang menggangu spisikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved