Berita Bali

Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem, Mantan Kadis Sosial dkk Keberatan

Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa dari Kejari Klungkung saat membacakan surat tuntutan perkara korupsi LPD Desa Adat Ped di hadapan majelis hakim Tipikor pimpinan hakim Heriyanti. 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Basma keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya Basma, enam terdakwa lainnya yaitu Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia juga keberatan. 

Tujuh terdakwa tersebut keberatan didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem.

Surat dakwaan (dua berkas terpisah) telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 15 Maret 2022. Sidang dakwaan digelar secara daring atau online

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem, Mantan Kadis Sosial dkk Diadili Hari Ini

"Atas dakwaan jaksa, kami mengajukan eksepsi," ucap salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Basma kepada majelis hakim pimpinan I Putu Novyartha. 

Sementara dalam surat dakwaan Jaksa M Matulessy mendakwa ketujuh terdakwa dengan dakwaan subsideritas. Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini ikut juga menyeret mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa sebagai saksi. 

Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangsem sejak Mei 2021.

Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.

Baca juga: Korupsi Masker Karangasem: Berkas & Barang Bukti Tersangka Masker Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs. 

Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved