Berita Bali

Koster: Jika Ditemukan Wisman Langgar Prokes Selama di Bali Akan Dikenakan Sanksi dan Dideportasi

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan jika ditemukan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, akan dilakukan deportasi

Tribun Bali/Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam jumpa pers di Jayasabha pada, Selasa 15 Maret 202 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan jika ditemukan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, akan dilakukan deportasi.

Hal tersebut diungkapkan pada Jumpa Pers dengan wartawan di Gedung Jayasabha, 15 Maret 2022. 

"Kalau melanggar itu langsung dideportasi, dan dikenakan sanksi Rp1 juta, tapi sejauh ini wisatawan yang terdidik, menengah ke atas sangat tertib dan displin dalam prokes, taat pakai masker, tidak ada yang nakal. Jadi, yang datang ini adalah orang-orang menengah ke atas," ungkapnya. 

Baca juga: Wisatawan Mancanegara Mulai Berdatangan, Dinas Pariwisata Wanti-wanti DTW di Tabanan Patuhi Prokes

Lebih lanjut ia juga mengatakan, kesehatan PPLN yang datang tentunya dengan prosedur yang ketat.

Selain itu PPLN yang datang juga telah mengeluarkan biaya yang cukup maka para wisman ini memang adalah orang yang terdidik, tertib displin dan taat prokes.

Di Bali sendiri terdapat 1.388 hotel untuk karantina yang sudah berstandar CHSE.

Semua hotel yang telah CHSE wajib menyiapkan kamar untuk isolasi bagi wisman yang positif Covid-19.

Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Perketat Penertiban, 12 Orang Terjaring Prokes

"Jadi memang isolasi di kamar yang di tempatnya menginap. Kedua, ada pengawasan ketat dari satgas Bali. Jadi dipantau secara ketat."

"Jadi tidak ada masalah. Sejauh ini tidak ada klaster baru dari pelaku wisata, yang ada di hotel maupun di destinasi wisata. Jadi saya melihat ini suatu yang positif," tambahnya. 

"Tidak mungkin kepergiannya dengan dana cukup besar itu akan membuat resiko besar bagi dirinya. Jadi ini sangat positif," imbuhnya. 

Justru yang ia khawatirkan adalah PPDN yang kurang tertib dan taat prokes karena jumlahnya masih mendominasi saat ini di Bali. (*)

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved